ARTICLE AD BOX

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN hingga pensiunan PNS, termasuk TNI-Polri, bakal menerima gaji ke-13 untuk tahun 2025. Gaji tersebut akan mulai disalurkan pada bulan ini.
Nantinya gaji ke-13 akan disalurkan kepada para penerima manfaat mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Para penerima manfaat adalah PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Selain itu di sektor pensiunan, gaji ke-13 tahun ini juga akan didapat oleh Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Manfaat ini tidak dikenakan potongan iuran dan pot...