ARTICLE AD BOX

Mochammad Ihsan Ezra Candra (23) tega menganiaya ibu kandungnya Melanie (46) di kawasan Irigasi, Bekasi Timur, pada Kamis (19/6), lantaran emosi karena tak diberi uang jajan untuk nongkrong. Pemuda ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/6).

Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (lima belas juta rupiah)"
Aksi pelaku ketika memukuli ibunya terekam video dan beredar di media sosial. Di dalam video tersebut, tampak pemuda yang mengenakan celana panjang hitam dan jaket abu-abu memukuli ibunya.
Pemuda tersebut memukuli kepala ibunya berkali-kali hingga tersungkur tak berdaya. Tak berhenti, ia pun terus menyeret dan memukuli ibu itu meski sudah jatuh ke lantai teras rumah.