Akhir Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mi Gacoan dan Selmi: Sepakat Bayar Royalti

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Nabil Jahja/kumparanIlustrasi Mie Gacoan. Foto: Nabil Jahja/kumparan

Kisruh royalti di Mi Gacoan Bali berakhir damai. Pihak terlapor dan pelapor menemui kesepakatan.

Bagaimana ceritanya?

Awal mulanya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa.

Penetapan tersangka terhadap Ira berdasarkan laporan yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus naik ke penyidikan pada Januari 2025.

Dalam proses penyidikan itulah, Ira sempat dijerat tersangka.

"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," lanjut Ariasandy.

Laporan soal Hak Cipta

Laporan ini terkait hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan tetapi tidak membayar royalti. Nilai kerugiannya pastinya belum dibeberkan oleh polisi. Namun jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Untuk jumlah kerugian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp. 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet, yang ada, sehingga jumlahnya mencapai m...

Baca Selengkapnya