KPK Bakal Minta Pihak yang Terima Untung dari Kasus Kuota Haji Tanggung Jawab

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diduga menerima aliran dana hasil rasuah dari dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK baru saja meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK pun bakal mengusut para pihak yang menerima keuntungan dari kasus tersebut.

"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama, yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (9/8).

"Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu," terangnya.

Tak hanya itu, KPK juga bakal mengusut dugaan aliran dana rasuah yang diduga diterima oleh pihak perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya