Ahli Hukum Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Gula Tom Lembong

11 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas siapa pemberi perintah dalam pemenuhan stok gula nasional. Hal itu disampaikan Wiryawan saat bersaksi secara virtual dalam sidang terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Pernyataan ini bermula ketika kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyinggung adanya arahan Presiden kepada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memenuhi stok gula di tengah harga yang melonjak.

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya Zaid.

“Presiden saat itu Pak, 2015/2016 Pak,” imbuhnya.

Presiden ke-7 Republik Indonesia J...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya