Ada Rekening Khusus Penampungan Hasil Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Usut

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

KPK menduga ada rekening khusus yang berfungsi sebagai penampungan hasil pemerasan pengurusan dokumen calon Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perihal rekening penampungan itu didalami KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi beberapa hari terakhir.

Pada Senin (16/6), ada lima saksi yang diperiksa oleh KPK. Kelimanya adalah Muller Silalahi dan Jagamastra selaku pensiunan PNS di Kemnaker, Eden Nurjaman selaku wiraswasta, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela sebagai fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025, serta Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.

Untuk Muller Silalahi, dia adalah Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Tahun 2008-2010. KPK menyebut bahwa usai pensiun, dia menjadi agen jasa pengurusan RPTKA.

"Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).

Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanJuru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Materi pemeriksaan serupa juga didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta pada Jumat (13/6) lalu.

Adapun empat orang saksi tersebut yakni staf PT Wijaya Nusa Sukses, Sopian Hadi; Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama, Ady Setiawan; Custody di PT Tunas Artha Gardatama 2009–2012...

Baca Selengkapnya