Ada Aturan Co-Payment, Minat Warga ke Produk Asuransi Kesehatan Bisa Turun

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 David Gyung/ShutterstockIlustrasi pelayanan rumah sakit. Foto: David Gyung/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya berobat melalui skema co-payment atau pembagian risiko. Dengan adanya aturan ini, minat masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan dinilai bisa menurun.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care).

Karena nantinya peserta asuransi diharuskan membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, perencana keuangan Andy Nugroho melihat hal ini akan berdampak pada minat masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

“Sedikit banyak akan menurunkan minat masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan, karena bila melihatnya hanya secara sekilas tanpa membedah manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari asuransi kesehatan, maka masyarakat akan merasa rugi bila masih harus menanggung biaya sendiri ketika berobat,” ujar Andy kepada kumparan, Senin (9/6).

Meski begitu Andy mengungkap sebenarnya sebelum ada aturan OJK mengenai skema co-payment, sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan hal itu dalam produknya. Dengan adanya aturan ini maka beberapa perusahaan yang belum memiliki skema co-payment juga membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Bila aturan tersebut benar-benar diterapkan maka perusahaan-perusahaan asur...

Baca Selengkapnya