ARTICLE AD BOX

Seorang nenek di Prancis mengajukan gugatan hukum terhadap Israel. Ia menuduh Israel melakukan genosida dan pembunuhan.
Nenek bernama Jacqueline Rivault itu mengajukan gugatan ke pusat kejahatan terhadap kemanusiaan di Pengadilan Paris. Pengacara Arie Alimi mengatakan, dua cucu Rivault tewas dalam serangan Israel di Gaza.
Rivault berharap fakta bahwa cucunya -- berusia 6 dan 9 tahun -- berkewarganegaraan Prancis berarti badan pengadilan negara akan memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menunjuk hakim guna menyelidiki dugaan tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, sebagaimana dilaporkan AFP, Jumat (6/6), dijelaskan bahwa rudal F16 yang ditembakkan militer Israel membunuh Janna (6) dan Abderrahim Abudaher (9) di selatan Gaza pada 24 Oktober 2023.
"Mereka dan keluarganya telah mencari perlindungan di rumah lain antara Faluja dan Beit Lahia setelah meninggalkan rumah mereka sendiri 2 hari sebelumnya karena pemboman," demikian penjelasan dokumen 48 halaman itu.
