ARTICLE AD BOX

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa status kewarganegaraan Hambali masih sulit ditentukan.
Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Ia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Ia tengah diadili oleh Pengadilan Militer Amerika usai 20 tahun lebih ditangkap dan ditahan di sana.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril melalui keterangan pada Sabtu (14/6).
Hambali, atau yang bernama asli Encep Nurjaman, ditangkap otoritas Amerika di Thailand pada 2003. Saat itu, ia tak menunjukkan bukti kewarganegaraan Indonesia.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," jelas Yusril.
Hal itu lah yang menyulitkan proses verifikasi yang akurat terkait kewarganegaraan Hambali.
Yusril pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...