Pedagang Online Bakal Kena Pajak, Asosiasi-Menteri UMKM Buka Suara

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara, pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memotong pajak atas penghasilan yang diperoleh para penjual online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi pelapak dengan omzet tahunan minimal Rp 500 juta, sehingga pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan terdampak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak, bukan penambahan jenis pajak baru.

Ke depan, marketplace akan memiliki peran sebagai pemotong pajak langsung dari setiap transaksi penjualan yang berlangsung di platform mereka.

Hingga 31 Maret 2025, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 34,91 triliun. Angka tersebut meliputi kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Asosiasi Dukung Asal Implementasinya Tepat

Menanggapi rencana ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan pelaku industri akan mendukung kebijakan pemerintah, asal implementasinya dilakukan dengan tepat dan adil.

"Apa pun kebijakan ...

Baca Selengkapnya