ARTICLE AD BOX

Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut pidana 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).
Selain pidana badan, Windu Aji juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
