Windu Aji Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU Hasil Korupsi Ore Nikel

22 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Dua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTODua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut pidana 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).

Selain pidana badan, Windu Aji juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (kiri) dan Glenn Ario Sudarto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTODua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (kiri) dan Glenn Ario Sudarto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang ...
Baca Selengkapnya