Tom Lembong soal Tujuan Terbitkan 21 Persetujuan Impor Gula: Arahan Presiden

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan tujuannya menerbitkan sebanyak 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula swasta.

Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum mencecar Tom ihwal tujuan yang ingin dicapainya dalam menerbitkan 21 persetujuan impor gula tersebut.

"Kemudian, dari 21 PI [Persetujuan Impor] yang Saudara terbitkan, apa sebenarnya tujuan dari yang Saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi, Pak? Apa tujuannya, Pak?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (1/7).

Tom kemudian menjelaskan bahwa tujuannya mengambil langkah itu untuk mengisi kebutuhan gula nasional, sekaligus mencapai tujuan sesuai arahan Presiden RI saat itu, Joko Widodo, untuk meredam harga bahan pangan.

"Tujuannya, tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional, ya sesuai diskusi dalam Rakortas dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah," ujar Tom.

Sidang pemeriksaan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau To...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya