ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menanggapi amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Katanya, itu hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita nggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” ujar Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8).

Saat ditanya apakah keputusan ini terlalu politis karena dianggap merupakan manuver pendekatan pemerintah kepada partai tertentu, Titiek menjawab santai.
“Ya boleh-boleh aja orang-orang mau protes ya, karena sah-sah aja protes. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.