Terdakwa Pengamanan Judol Kominfo Ngaku Dibujuk Jaga Situs Judol: Restu Menteri

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—, Riko Rasota Rahmada, menyebut bahwa dirinya sempat dibujuk oleh eks tenaga ahli Kominfo, Adhi Kismanto, untuk ikut menjaga situs judi online (judol) agar tak diblokir.

Hal itu disampaikan Riko saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Dalam keterangannya, Riko mengaku mengetahui ihwal ajakan Adhi untuk ikut bergabung dalam menjaga situs judol Kominfo. Dalam perkara ini, Adhi juga dijerat sebagai terdakwa. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.

"Kalau Adhi saya tahu, Pak [diajak menjaga situs judol]," kata Riko dalam persidangan, Rabu (2/7).

"Memang Adhi ngomong?" tanya jaksa.

"Adhi ngomong," jawab Riko.

"Ngomong kalau ini ada yang dijaga?" cecar jaksa.

"Iya betul," timpal Riko.

 Syawal Darisman/kumparanIlustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Jaksa kemudian mencecar Riko terkait penyampaian Adhi kepadanya saat mengajak bergabung menjaga situs judol tersebut.

"Omongannya gimana, Pak? Apakah ini titipan dari pimpinan atau gimana?" tanya jaksa.

"Izin mungkin persisnya seperti ini, pertama kali dia mengajak saya dia berkata, 'kami sedang melakukan penjagaan, kami mau ngajak Pak...

Baca Selengkapnya