Tak Ingin Ribut, Gubernur Babel Siap Gugat ke MK untuk Kembalikan Pulau Tujuh

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengungkapkan, rencananya untuk mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atas keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

Gugatan ini akan dilayangkan Hidayat agar Pulau Tujuh yang kini masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau dikembalikan ke Bangka Belitung.

Hidayat menjelaskan, dia tidak ingin ribut dengan provinsi tetangga, sehingga Pemprov Babel langsung menyiapkan langkah gugatan ke MK agar diselesaikan secara hukum.

“Ini kita mau cek dulu dokumennya sampe mana, kami tidak mau ribut, mungkin kami mau lari ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur Hidayat di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).

Hidayat mengakui memiliki data historis terkait pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Palembang telah menyerahkan Pulau Panjang kepada Bangka Belitung.

“Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi, Sumsel (Sumatera Selatan) menyerahkan kepada Babel (Bangka Belitung) kalo saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri (Kepulauan Riau), Kabupaten Lingga ya, mengeklaim punya dia," katanya.

Namun sebelum resmi melayangkan gugatan ke MK, Hidayat menyebut pihaknya akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik tersebut.

"Kita sudah diskusi sama Pak Mendagri, mungkin minggu depan juga ketemu bagaimana petunjuk dari Pak Mendagri," imbuhnya.

Baca Selengkapnya