ARTICLE AD BOX

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait RKUHAP. Pembahasan soal ini masih bergulir di DPR.
LSI merilis hasil survei terkait persetujuan soal masa penyelidikan yang juga harus dibatasi.
Soal ini pernah diusulkan oleh BEM Universitas Trisakti. Mereka mendorong, KUHAP mencantumkan tenggat waktu maksimal bagi atasan penyidik untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, yakni 14 hari sejak laporan diterima.
Hasilnya, 69,3 persen responden setuju akan hal tersebut. Sementara 39,8 persen tidak setuju dan 1 persen tidak tahu.

Selain itu, LSI juga merilis hasil survei terkait batas waktu penyidikan.
Hasilnya, 78,3 persen setuju, KUHAP mengatur hal tersebut. Sisalnya 20,8 persen tidak setuju, dan 1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Metode
Survei LSI digelar selama kurun waktu mulai 20 Mei-12 Juni 2025 terhadap 101 responden yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, PPNS), hingga organisasi masyarakat sipil. Metode pengambilan sampel dilakukan secara purposif.
Karena tidak tersedianya data populasi opini, maka pemilihan responden tidak dilakukan secara random. Pemilihan responden dilakukan secara purposif.
Sehingga hasil survei ini lebih mencerminkan penilaia...