ARTICLE AD BOX

SPPT PBB-P2 atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah daerah sebagai acuan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Dalam praktiknya, satu bidang tanah atau bangunan bisa dimiliki lebih dari satu pihak. Jika kepemilikan tersebut telah didukung oleh dokumen legal yang terpisah dan batas fisik yang jelas, wajib pajak dapat mengajukan pemecahan SPPT PBB-P2.
Secara administratif, proses ini memisahkan satu SPPT menjadi dua atau lebih sesuai bagian yang dimiliki atau dikuasai oleh masing-masing pihak. Pemecahan dilakukan atas objek pajak yang telah terbagi secara sah, baik secara fisik maupun dokumen.
Tujuan dari pemecahan SPPT ini tidak hanya untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak per individu, tetapi juga untuk mendukung penataan administrasi pertanahan dan memperkuat legalitas kepemilikan secara transparan.
Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan SPPT:
Surat permohonan
Identitas wajib pajak berupa KTP atau KITAP (untuk WNA) jika perorangan dan NIB, NPWP, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan jika berupa lemba...