ARTICLE AD BOX

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal.
Hal tersebut tercantum melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui beleid tersebut, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat, yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM ini, tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. Untuk itu, dia bermaksud memperbaiki tata kelolanya.
“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," ujar Bahlil melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (29/6).
