ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri menjadi tersangka korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, Senin (16).
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, direktur perusahaan penyedia jasa inisial AC, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana inisial SS, dan MDW selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur menjadi tersangka pada 17 April 2025 lalu.

Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," katanya.
Masagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melakukan persekongkolan dengan memenangkan salah satu perusahaan untuk mengerjakan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tersebut.
"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Menurut Ma...