Suara Pengamen Soal Polemik Royalti Lagu: Pendapatan Sedikit, Ngamen Buat Makan

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Salah satu pengamen jalanan, Dimas (20 tahun), saat ditemui di lokasinya mengamen, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSalah satu pengamen jalanan, Dimas (20 tahun), saat ditemui di lokasinya mengamen, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Aturan soal pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.

Dalam persidangan pada Kamis (7/8) kemarin, Hakim MK Guntur Hamzah, turut menyinggung nasib pengamen pinggir jalan apakah akan ikut terkena kewajiban pembayaran royalti atau tidak.

Terkait hal itu, salah seorang pengamen di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Dimas (20 tahun), berharap aturan pembayaran royalti tidak dikenakan kepada pengamen jalanan seperti dirinya.

"Menurut saya, mah, bebasin aja, biar lagu dia tuh lebih naik gitu dibawain sama orang tuh, biar orang-orang tahu ini lagu dia gitu," kata Dimas saat ditemui kumparan, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).

"Bebasin aja, menurut saya mah ngapain pakai hak cipta. Jadi bebasin aja, bebasin aja," imbuhnya.

Pengamen asli Jakarta tersebut mengaku telah mengamen sejak berusia 10 tahun. Sejak itu hingga sekarang, ia menyebut memang tak pernah dituntut untuk membayar royalti dari pencipta lagu yang dibawakannya.

Dimas menyebut, hal itu lantaran penghasilan bersihnya selama sehari mengamen hanya meraup sekitar Rp 50 ribu.

"Selama 10 tahun itu enggak ada [diminta soal bayar royalti]. Soalnya mereka tahu, kita ngamen pendapatannya juga enggak sama kayak artis-artis luar, artis-artis papan atas, kita ngamen juga...

Baca Selengkapnya