Sistem SLIK OJK Dinilai Jadi Hambatan Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraIlustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pasalnya, sistem SLIK ini merekam riwayat kredit setiap debitur, termasuk catatan kredit macet.

Ketua Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa meskipun minat masyarakat terhadap KPR FLPP cukup tinggi, tingkat persetujuan dari pihak bank masih tergolong rendah.

“Karena setelah dicek ya, di checking di slik OJK, masih nyantol untuk buy now pay later, ada saldonya yang belum lunas, ada pinjol (pinjaman online) yang saat ini mudahnya orang bisa terjerat pinjol karena cukup pake HP saja. Ini menjadi tantangan yang luar biasa saat ini,” ucap Heru dalam Sarasehan BP Tapera di Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Heru menambahkan, jika tidak ada riwayat kredit debitur yang membebani, mungkin banyak masyarakat yang sudah bisa lolos verifikasi perbankan.

“Coba nggak ada pinjol, mungkin banyak yang udah lolos gitu ya. Ini yang menjadi tantangan. Demandnya tinggi, barriernya juga tinggi, pinjaman (aplikasi) oren dan sebagainya,” jelasnya.

Sebelumnya, realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi per 16 Juli 2025 mencapai 129.773 unit. Beberapa profesi yang paling banyak memanfaatkan program ini adalah buruh, guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Pada bulan Januari realisasi ada pada 2.633 unit, Februari 8.797 unit, Maret 42.443 unit, April 29.013unit, Mei 14.988 unit dan Juni 23.102 unit. Sementara untuk Juli. hingga...

Baca Selengkapnya