ARTICLE AD BOX

Sembilan orang terdakwa yang merupakan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—bakal segera menjalani sidang tuntutan kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
Adapun sebelum menjalani sidang tuntutan itu, sembilan orang tersebut telah diperiksa sebagai terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, pada Rabu (2/7).
Sidang tuntutan kemudian digelar usai agenda pembuktian kasus tersebut telah rampung disidangkan. Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7) mendatang.
"Berarti pemeriksaan [terdakwa] selesai. Tuntutan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Satu minggu, Yang Mulia," jawab jaksa.
