ARTICLE AD BOX

Sidang tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dimulai. Jaksa menyebut bahwa surat tuntutan Hasto lebih dari seribu halaman.
"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. Hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (3/7).
Memulai pembacaan surat tuntutan Hasto, jaksa menyinggung soal kebohongan dan kebenaran.
"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang," ujar Jaksa.
"Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," sambungnya.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk balas dendam.
"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata jaksa.
Kasus Hasto
