Paulus Tannos Masih Tolak Ekstradisi, Sidang di Singapura Dilanjutkan 7 Juli

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaDirektur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Sidang ekstradisi buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, belum membuahkan hasil. Paulus masih tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.

Adapun sidang ini digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang sudah digelar sejak Senin (23/6) dan dipimpin oleh Hakim Luke Tan.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos) dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi," kata Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, saat dihubungi, Rabu (25/6).

 AntaraDubes RI untuk Singapura Suryopratomo. Foto: Antara

Menurut Suryopratomo, ada sejumlah alasan yang dikemukakan kubu Paulus Tannos agar hakim menolak permohonan ekstradisi tersebut.

"Termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ungkapnya.

Untuk memperkuat alasan itu, lanjutnya, kubu Paulus Tannos akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," jelas dia.

Sekilas Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementar...

Baca Selengkapnya