Serba-serbi Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

11 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

3,5 tahun penjara adalah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7).

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berikut serba-serbi vonis terhadap Hasto:

Hanya Terbukti Suap, Tidak Rintangi Kasus Harun Masiku

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.

Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan K...

Baca Selengkapnya