ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi menetapkan waktu pembelajaran selama lima hari di sekolah, mulai dari Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu dan Minggu digantikan dengan kegiatan ekstrakurikuler atau bersama keluarga.
Hal ini termuat dalam surat edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2025.
Penerapan jam belajar dan waktu mulai pembelajaran, termasuk kebijakan 5 hari sekolah, ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Sementara itu, pada poin pembinaan peserta didik. Hari Sabtu dan Minggu diganti dengan kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler atas pengawasan orang tua.
Pembinaan Terhadap Peserta Didik
Waktu pulang sampai pukul 17.30 WIB: Untuk bantu orang tua, sosial, keagamaan, minat/bakat.
Malam pukul 18.00-21.00 WIB: Kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan lainnya.
Sabtu-Minggu: Kegiatan keluarga/ekstrakurikuler atas pengawasan orang tua.
Masuk Pukul 06.30 WIB
Jam efektif masuk sekolah di Jabar dimulai pada pukul 06.30 WIB. Berikut pengaturan jam efektif pada satuan pendidikan:
PAUD, RA dan KLB
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (KLB).
Senin sampai dengan Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB d...