Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora Jadi Saksi Gugatan soal Hak Cipta di MK

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Youtube/Mahkamah Konstitusi RISammy Simorangkir bersaksi di sidang MK terkait Hak Cipta. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Dua musisi, Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora, menjadi saksi di sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memberikan keterangan terkait dengan ketidakpastian hukum soal UU tersebut.

Sammy menceritakan pengalamannya soal persoalan dalam hak cipta. Sammy pernah menjadi vokalis Kerispatih. Namun saat dia tidak lagi ada di band tersebut, dia diminta tidak menyanyikan lagi lagu Kerispatih, tetapi jika tetap ingin menyanyikan lagu tersebut harus bayar Rp 5 juta.

"Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan saudara Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut," kata Sammy di ruangan MK, Selasa (22/7).

Kemudian, situasi semakin rumit saat Badai keluar dari Kerispatih dan melayangkan somasi di media sosial menyatakan larangan terhadap Kerispatih dan Sammy untuk menyanyikan lagu-lagi ciptaannya. Hal itu ditindaklanjuti secara formal.

"Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila saya atau Kerispatih ingin nyanyikan lagu tersebut masing-masing diwajibkan membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honorarium atau pendapatan off air yang diperoleh dari pertunjukan yang bawakan lagu tersebut," kata dia.

"Hal ini menunjukkan tafsir adanya kewenangan melarang orang lain termasuk saya pihak yang punya jasa turut membesarkan dan populerkan lagu berasal dari saudara Badai sendiri, dan bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti," sambung dia.

 Youtube/Mahkam...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya