Sah! Sri Mulyani Rilis Aturan E-Commerce Wajib Pungut PPh Merchant

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sri Mulyani menerbitkan PMK 37/2025, mewajibkan e-commerce memungut PPh pedagang online untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Selengkapnya