ARTICLE AD BOX

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. PK ini diajukan terkait perkara korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Setnov sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan putusan PK ini, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tulis MA.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.
Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Kapan Setya Novanto Bebas?

Setya Novanto atau Setnov mulai ditahan KPK mulai 17 November 2017. Dengan hukuman 12,5 tahun penjara sesuai putusan PK, maka Setnov akan bebas murni pada sekitar bulan Mei 2030.
Namun, perhitungan itu berdasarkan bila Setnov menjalani hukuman penjara secara penuh. Setnov bisa bebas lebih awal bila mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Pihak Setnov belum berkomentar mengena...