Saat Kapolda Riau Bicara soal Hak Hidup Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kanan) memberikan arahan kepada Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H (tengah) saat meninjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Gerbang Tol Dumai, Riau, Jumat (28/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy HamidKapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kanan) memberikan arahan kepada Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H (tengah) saat meninjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Gerbang Tol Dumai, Riau, Jumat (28/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Satgas Penanganan Kawasan Hutan telah menertibkan lahan seluas 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 10 Juni 2025 yang diduduki sejumlah warga Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Warga di desa itu telah diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.

Namun, terjadi penolakan dari warga, karena mereka merasa lahan itu sudah dibeli dan sudah menjadi milik mereka.

Dalam audiensi yang memanas antara aparat dan warga yang menuntut pengakuan atas lahan di kawasan hutan, Kamis (19/6), Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, TNTN merupakan habitat asli satwa liar, khususnya gajah.

Saat warga meminta keadilan untuk menduduki lahan, bagaimana dengan hak hidup para gajah yang habitatnya dirampas untuk kepentingan manusia?

 ANTARA FOTO/FB AnggoroSejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

"Rekan-rekan datang ke sini minta keadilan, tadi disampaikan kita tidak memperlakukan secara adil yang membuat masyarakat t...

Baca Selengkapnya