ARTICLE AD BOX

Satgas Penanganan Kawasan Hutan telah menertibkan lahan seluas 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 10 Juni 2025 yang diduduki sejumlah warga Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Warga di desa itu telah diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.
Namun, terjadi penolakan dari warga, karena mereka merasa lahan itu sudah dibeli dan sudah menjadi milik mereka.
Dalam audiensi yang memanas antara aparat dan warga yang menuntut pengakuan atas lahan di kawasan hutan, Kamis (19/6), Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, TNTN merupakan habitat asli satwa liar, khususnya gajah.
Saat warga meminta keadilan untuk menduduki lahan, bagaimana dengan hak hidup para gajah yang habitatnya dirampas untuk kepentingan manusia?

"Rekan-rekan datang ke sini minta keadilan, tadi disampaikan kita tidak memperlakukan secara adil yang membuat masyarakat t...