RUU PPRT Atur Waktu Kerja dan Cuti PRT

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparan Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tengah dibahas di DPR. Dalam rapat panja yang digelar Baleg DPR pada Kamis (21/8) salah satu yang diatur dalam RUU itu ialah waktu kerja dan cuti Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam rapat tersebut DPR baru membahas Pasal 1 Ketentuan Umum. Aturan yang memuat soal waktu kerja berada di nomor 14. Sedangkan soal cuti tercantum dalam nomor 15.

Untuk waktu kerja pembahasannya belum selesai. Sempat terjadi perdebatan soal penambahan waktu siaga bagi PRT.

Adapun draf awalnya berisi sebagai berikut:

Waktu Kerja adalah Waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Habib Syarif kemudian meminta redaksionalnya diubah dengan memasukkan waktu siaga. Menurutnya hal itu mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pihak.

"Pada saat kita RDPU dengan beberapa asosiasi-asosiasi terutama para pembela PRT itu muncul kata jam siaga," ujarnya.

Adapun redaksional yang diusulkan Habib Syarif sebagai berikut:

Waktu Kerja adalah Waktu untuk melakukan pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT yang terdiri atas Waktu aktif bekerja dan waktu siaga.

Usulan itu belum disetujui. Akan kembali dibahas saat pembahasan pasal yang mengatur waktu kerja PRT.

Cuti PRT

Berbeda dengan Waktu Kerja, pembahasan soal Cuti PRT telah menemui kesepakatan dalam rapat tersebut. Redaksional awal yang berbunyi, "Cuti adalah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka Waktu tertentu dengan tetap memperoleh Upah dan hak lainnya berdasa...

Baca Selengkapnya