RUU KUHAP: Akademisi Usul Tersangka Bisa Tolak Diperiksa bila Tak Ada Advokat

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenRapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Akademisi dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengusulkan agar revisi Undang-undang KUHAP mencantumkan ketentuan tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/6).

“Warga negara siapa pun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” kata Redi dalam rapat.

Ia menegaskan dalam praktik selama ini, banyak warga negara dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal itu justru menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Lebih jauh, Redi pun mengusulkan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak mendapatkan pendampingan hukum.

(Us...
Baca Selengkapnya