ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson tegas mengatakan tak akan memberikan toleransi apa pun kepada okunum PNS yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam remaja di panti sosial.
“Pemprov Kalbar tidak akan menoleransi terhadap ASN kita ataupun PPPK yang melakukan pelecehan seksual. Jadi memang kemarin ada kejadian, salah satu oknum ASN kita yang dilaporkan oleh ibu korban atas perbuatannya, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pontianak," tegas Harisson pada Selasa, 1 Juli 2025 saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kalbar.
Menurutnya. jika oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai pelaku dan terbongkar semua perbuatannya maka akan dipotong gajinya sebesar 50 persen hingga pemecatan.
“Tindakan tegas terhadap terduga pelaku jadi sudah keburu ditahan oleh polisi, kalau memang keluar surat penahanan maka dipotong gajinya sebesar 50 persen dan tunjangan TPP nya itu tidak akan diberikan. Nah, ini kan hukumannya kalau tidak salah 5 hingga 15 tahun yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN kalau sudah hukuman seperti itu ya pasti dipecat,” tambahnya.
Saat ini ada 40 anak yang berada di panti sosial binaan Dinas Sosial Provinsi Kalbar ini.
“SD perempuan 3 orang, SD laki-laki 3 orang, SMP perempuan 10 orang, SMP laki-laki 5 orang, SMA/SMK perempuan 12 orang sedangkan laki-laki 9 orang, ini merupakan jumlah siswa yang di bawah bimbingan Dinsos tersebut, anak-anak ini sebenarnya merupakan asuhan kita di panti,” jelas Harisson.
Nantinya, Pemprov akan mengevaluasi ke panti tersebut untuk melihat kinerja para ASN disana.
“Kami akan mengevaluasi panti sosial dibeberapa tempat termasuk l...