MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal, Ini Daftar UU Berpotensi Harus Direvisi

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi memisah pelaksaan Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

DPR ternyata tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan MK ini. Pemicunya, tidak hanya UU Pemilu dan Pilkada yang harus diubah. Namun, ada beberapa UU harus direvisi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyebut, diperkirakan ada 4 hingga 5 Undang-undang lain yang akan terevisi imbas putusan MK. Masalah ini menjadi concern besar bagi para partai politik, pembinaan DPR, kementerian dan lembaga.

Berikut sejumlah UU yang berpotensi kena imbas putusan MK:

  • Undang-undang Pemilu

  • Undang-undang Pilkada

  • Undang-undang Pemerintahan Daerah

  • Undang-undang Otonomi Khusus

  • Undang-undang Partai Politik

 Instagram/ @sufmi_dascoDPR RI menggelar rapat k...
Baca Selengkapnya