ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi memisah pelaksaan Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
DPR ternyata tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan MK ini. Pemicunya, tidak hanya UU Pemilu dan Pilkada yang harus diubah. Namun, ada beberapa UU harus direvisi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyebut, diperkirakan ada 4 hingga 5 Undang-undang lain yang akan terevisi imbas putusan MK. Masalah ini menjadi concern besar bagi para partai politik, pembinaan DPR, kementerian dan lembaga.
Berikut sejumlah UU yang berpotensi kena imbas putusan MK:
Undang-undang Pemilu
Undang-undang Pilkada
Undang-undang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Otonomi Khusus
Undang-undang Partai Politik
