RUU Haji, Komisi VIII DPR Pastikan Umrah Mandiri Tak Akan Dilarang

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

RUU Haji dan Umrah akan segera dibahas oleh Komisi VIII DPR RI. Perubahan besar di dalam RUU ini adalah perpindahan kepengurusan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Namun, selain itu, RUU ini disebut-sebut akan melarang umrah mandiri. Umrah mandiri adalah umrah yang dilakukan tanpa bantuan biro perjalanan umrah.

Terkait hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membantah.

“Nggak,” ucap Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/8).

Umrah mandiri belakangan semakin populer menyusul aneka kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi bagi masyarakat internasional untuk memasuki negaranya.

Umrah mandiri disukai oleh sebagian kalangan karena ongkos relatif lebih murah, lebih fleksibel, lebih personal karena tak terikat rombongan serta memegang kontrol penuh. Namun, sejumlah biro travel keberatan dengan adanya umrah mandiri.

Menurut Marwan, yang mungkin akan berubah di RUU Haji dan Umrah adalah menaikkan kasta BP Haji menjadi sebuah kementerian.

 ShutterstockIlustrasi umrah. Foto: Shutterstock

“(Kemungkinan BP Haji jadi kementerian) cukup besar,” ucap Marwan.

Pembahasan RUU Haji dan Umrah pun akan ...

Baca Selengkapnya