ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang remaja ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur di semak-semak perkebunan nanas di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial G (19) warga Abung Semuli, Lampung Utara. Ia ditangkap karena memperkosa pelajar berusia 15 tahun.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan peristiwa asusila itu terjadi pada Minggu (6/4) di perkebunan nanas. Keduanya awalnya berkenalan melalui media sosial.
"Korban dan pelaku saling mengenal lewat aplikasi WhatsApp dan TikTok. Setelah itu mereka intens berkomunikasi dan mengajak korban bertemu didekat rumahnya," katanya.
Setelah keduanya bertemu, pelaku membawa korban mengendarai sepeda motor ke arah kebun nanas yang jauh dari pemukiman warga.
"Di sana pelaku merayu dan menarik korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku memegang tangan korban," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin 9 Juni 2025 di Terusan Nunyai, Lampung Tengah," ungkapnya.
Saat pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Yul/Put)