KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Ringankan Beban Kerja

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kesekretariatan PCB, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kesekretariatan PCB, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu daerah dengan Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD. Menurutnya, keputusan ini akan meringankan beban kerja KPU.

Dalam keputusan MK, Pemilu daerah dipisahkan dengan Pemilu Nasional dan diberi jarak minimal dua tahun usai pelantikan presiden.

“Ini akan meringankan beban, tidak dilakukan di tahun yang sama,” ujar Afif saat ditemui di Grogol Utara, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

“Bagi penyelenggara ketika pelaksanaan tahapannya sangat berhimpitan itu bagaimanapun, mau tidak mau, berdampak terhadap beban yang bersamaan dalam satu waktu. Tetapi kan kami juga tetap akan melaksanakan itu dan pernah melaksanakan itu,” ucapnya.

Kini, Afif menjelaskan pihaknya hanya menunggu sampai revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dibahas dan berlandaskan pada keputusan MK tersebut.

“Jadi ya kita menghormati keputusan itu pada satu sisi dan tentu kita berharap kemudian diturunkan pada level Undang-Undang yang mengapresiasi dan menerima masukan dari banyak pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, dan seterusnya,” tambah dia.

Selain mengurangi beban kerja KPU, Afif juga menyinggung soal manfaat lainnya dari keputusan MK ini. Salah satunya adalah perhatian masyarakat yang lebih fokus bila Pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

“Begitu pilkada ‘lho ini masih ada pemilu lagi’, tidak semua orang mudah kita jelaskan ada pemilu ada pilkada. Tetapi sekiranya tahapan ini tidak berhimpit, mungkin sisi perhatian dan konsentrasi penyelenggara bisa leb...

Baca Selengkapnya