Pajak Penjual Online Bukan Kebijakan Baru, Kemenkeu Pastikan UMKM Aman

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SDirektur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan kebijakan pemungutan pajak terhadap penjual di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah hal baru.

Menurutnya, langkah ini hanya bentuk penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, bukan penambahan pajak baru. Hanya saja saat ini pemerintah meminta marketplace atau platform untuk memungut dari penjual.

“Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio dalam diskusi Double Check, Sabtu (28/6).

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajak platform e-commerce menjadi mitra strategis agar pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib.

Febrio juga menegaskan bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap dilindungi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“(Di bawah) Rp 500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” ungkapnya.

Terkait pot...

Baca Selengkapnya