Remaja 15 Tahun Masuk Rumah Warga di Asahan dan Curi 4 HP serta Uang Rp 2,3 Juta

8 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi pencurian. Foto: Shutterstock

Remaja berusia 15 tahun di Asahan ini ditangkap polisi karena mencuri empat buah HP dan uang Rp 2,3 juta dari rumah Ruslan (55), warga Jalan William Iskandar, Kisaran Timur Asahan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 7 Juli lalu. Saat itu, istri Ruslan terbangun pukul 05.00 WIB. Dia lalu membangunkan Ruslan dan memberi tahu bahwa pintu belakang terbuka. Diduga ada pencuri.

Ruslan lalu bangun dan mengecek ke ruang tamu, ternyata empat HP miliknya, serta uang Rp 2,3 juta yang ada di tas hilang.

HP milik Ruslan yang hilang yakni Vivo Y93 warna biru, OPPO warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go.

Ruslan kemudian melapor kasus pencurian ini ke Polres Asahan. Petugas kepolisian yang menerima laporan akhirnya melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada 31 Juli, pelaku pencurian, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RA ditangkap di wilayah Kisaran Timur, Asahan, tak jauh dari rumah korban.

"Iya, sudah kami amankan dan juga buktinya," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni Rabu (13/8).

Penangkapan remaja pencuri itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Asahan Ipda Asindo Nababan.

Dari tangan remaja itu disita 1 unit handphone merek OPPO warna biru.

Penyidik kepolisian kemudian melakukan interogasi, ternyata RA saat melakukan pencurian beraksi sendiri tanpa ada kerja sama dengan orang lain.

RA dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 tentang pencurian dengan pidana selama 7 tahun penjara. Karena masih berusia remaja, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Selengkapnya