ARTICLE AD BOX

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pembekuan sementara terhadap rekening dormant. Berdasarkan temuan mereka, rekening ini banyak dipakai untuk jual beli ilegal maupun untuk tindak pidana pencucian uang.
Lalu, apa itu rekening dormant?
Dikutip dari keterangan PPATK, Selasa (29/7), rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
PPATK mengkategorikan suatu rekening sebagai rekening dormant jika sudah tidak digunakan untuk transaksi selama 3-12 bulan. Hal ini berlaku untuk rekening tabungan baik perorangan atau perusahaan, rekening giro maupun rekening rupiah atau valas.
Perihal jangka waktu dan ketentuan agar suatu rekening masuk ke kategori dormant, setiap bank juga memiliki kriterianya masing-masing.
Untuk Bank BCA, berdasarkan keterangan akun resmi @HaloBCA, kriteria rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama 6 bulan dengan tidak ada mutasi selain bunga, biaya administrasi dan pajak dan saldo minimal Rp 10 juta. Status dormant bisa diterapkan pada rekening TabunganKu, Simpanan Pelajar dan Virtual Account.
Di BNI, berdasarkan laman resminya, suatu rekening dapat dikatakan sebagai rekening dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi kredit maupun debit selama 180 hari berturut-turut selain biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga. Penetapan rekening dormant berlaku untuk nilai saldo berapa pun yang ada di rekening.
Sama dengan BNI, BRI dalam laman resminya juga mengkategorikan suatu rekening sebaga...