ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Lampung Tengah — Ratusan petani di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menyuarakan tuntutan keadilan atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Hal ini disampaikan saat mendapatkan penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum warga dalam menghadapi sengketa agraria.
Sekitar 300 warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji mengikuti kegiatan yang digelar Kamis (31/7) tersebut.
Mereka merupakan masyarakat yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun namun kini terlibat konflik dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengklaim kawasan tersebut.
Penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Robi Awaludin menegaskan, akses terhadap bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, terutama kelompok yang rentan terhadap kriminalisasi dalam konflik agraria.
"Negara harus hadir dalam setiap persoalan hukum rakyat. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, terutama kelompok rentan. Dalam konflik agraria seperti ini, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh kriminalisasi," kata Robi.
Banyak ibu rumah tangga juga hadir dalam kegiatan ini, mencerminkan bahwa dampak konflik tidak hanya dirasakan oleh kepala keluarga, melainkan seluruh lapisan warga.
Mereka menyampaikan keresahan atas hilangnya ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan penghidupan.
Sementara itu, Dire...