ARTICLE AD BOX

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga Tegal Lempuyangan, Kota Yogyakarta, terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan. SP3 tersebut teregister pada 12 Juni dan memberi tenggat waktu maksimal tujuh hari setelah surat diterima warga.
Menanggapi surat itu, warga mendatangi Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (17/6) dan meminta penundaan eksekusi. Mereka berharap masih diberi waktu untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI untuk terakhir kalinya di tempat tinggal mereka.
“Kita masih meminta dengan penuh kerendahan hati,” ujar juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto, usai pertemuan dengan pihak KAI, Selasa (17/6).

“Supaya warga diberi kesempatanlah untuk bisa merayakan dari kemerdekaan Republik Indonesia yang terakhir-akhirnya di tanah kelahirannya, dia sejak lahir sampai sekarang ini,” lanjutnya.
Fokki menegaskan bahwa apabila permintaan itu dipenuhi, warga tidak akan menghalangi proses lanjutan dari PT KAI.
“Setelah itu terserah KAI mau ngapain,” katanya.
