ARTICLE AD BOX

Septyanus Firmansyah (33 tahun) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di rumahnya di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (23/6). Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 6,3 kg untuk seorang narapidana.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Mohamad Dafi Bastomi, mengatakan penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Padang, Sumatera Barat, menuju Kota Batu, Jawa Timur.
"Melalui ekspedisi Bharaka Express dengan nomor resi G-016PAD/2505290006, pengirim Mirza," kata Dafi saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Dafi menyampaikan, dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa paket kiriman ganja itu diterima oleh Septyanus.
"Selanjutnya Senin (23/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dilakukan penangkapan terhadap Saudara SF beserta barang bukti satu buah paket yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja," ucapnya.
Saat ditangkap, Septyanus mengaku bahwa paket ganja itu milik seorang narapidana di Lapas Pemuda Kelas II Madiun bernama Nadir.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur.
"Barang bukti narkotika berupa kurang lebih 6.393,61 gram ganja," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.