ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti berupa kosmetik, senjata tajam (sajam), handphone, dan barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu dan ekstasi di halaman Kejari Pontianak, Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan bilang, Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Kepabeanan dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) 19 perkara, TPUL 22, Perkara Tindak Pidana Kepabeanan 1, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahkan 33,98 gram. Ekatasi sebanyak 5,35 gram, Ganja 32,81 gram,” jelasnya langsung.
Ia menyebutkan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak sebanyak 101 perkara.
Dari pantauan Hi!Pontianak di lapangan, barang bukti tersebut dimusnahkan langsung dengan cara dipotong, dibakar, hingga menggunakan alat berat.