ARTICLE AD BOX

Pembicaraan mengenai hak cipta musik belakangan ini rata-rata hanya berfokus dengan nama dan karya populer yang dikenal publik. Padahal, ada banyak ranah musik dari beragam genre dan latar yang masuk dalam cakupan Undang-Undang yang sama.
Salah satunya adalah musik tradisi, sudut terpencil yang mungkin jarang dijangkau oleh media dan sorot kamera. Anggapan kurang komersial dan kuno membuat hak para pelaku musik tradisi kini terabaikan.
Candra Darusman, selaku pengawas LMKN, menjelaskan bahwa terdapat tiga LMK yang berbasis pada musik tradisional, yaitu Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta, Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku pertunjukan, serta Pro Karindo Utama (PKU) sebagai LMK Hak Terkait.

Candra sangat mendukung LMK yang berfokus pada musik tradisi. Menurut Candra, keberadaan mereka membuat musisi tradisi bisa mendapat hak ekonomi dari karya-karya mereka, baik lagu tradisi yang sudah menjadi domain publik maupun karya baru.
“Saya istilahkan di musik tradisi itu ada dua kutub. Satu kutub adalah l...