ARTICLE AD BOX

Pria berinisial FN (25) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan usai melakukan aksi pencurian di wilayah Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan pada Senin (16/6) lalu.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebut pelaku mencuri tas selempang punya pemilik warung. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 3 juta.
"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/6).

Reza menyebut tas itu berisi ponsel, perhiasan, hingga uang tunai senilai Rp 600 ribu. Tak lama usai mencuri, pelaku ditangkap oleh polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang hasil curian dijual kemudian dipakai untuk membeli sabu.
"Uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan tersisa hanya Rp 19 ribu," kata dia.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Adapun pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.