ARTICLE AD BOX

Seorang pria berinisial G (26 tahun) menusuk punggung mantan pacarnya berinisial A (23 tahun) sebanyak tiga kali. G sakit hati merasa A sudah tidak peduli terhadapnya.
"Pelaku mantan pacar, modus cemburu karena tidak dihiraukan lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (1/6).
Penusukan ini bermula saat korban berjalan kaki di Jalan Dukuh Sari, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (25/6), sekitar pukul 00.15 WITA.
Korban dalam perjalanan pulang usai bekerja. Tak berselang lama, korban merasa dibuntuti oleh seseorang dari arah belakang. Korban memutuskan mempercepat langkahnya.
"Setelah itu tiba-tiba dari belakang ada seseorang laki-laki menusuk punggung korban dengan pisau sebanyak tiga kali," katanya.
Pelaku berusaha menusuk dari arah depan namun korban menangkis sembari berteriak meminta tolong. Pelaku takut lalu memutuskan melarikan diri.
Sementara itu, korban ditolong oleh warga yang sedang melintas di jalan tersebut. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bali Mandara dan melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek bangunan di Canggu, Senin (30/6). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Pelaku juga adalah seorang residivis atas kasus penjualan pil koplo di Jawa tahun 2020 lalu," katanya.