Pramono Minta ASN DKI hingga Masyarakat Sediakan APAR di Rumah

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan sambutan terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony HasanuddinGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan sambutan terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Pram menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2008.

Ingub ini diteken Pram pada 17 April 2025.

"Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing," kata Pram dalam dokumen Ingub tersebut, dilihat Kamis (12/6).

 ShutterstockIlustrasi alat pemadam api ringan (APAR). Foto: Shutterstock

Lalu, untuk mewujudkan kepemilikan APAR itu, Pram menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari Asisten Sekda, Wali kota Administrasi dan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran hingga para Lurah dan Camat.

Mereka diminta untuk mensosialisasikan, mendata, mengedukasi masyarakat tentang penggunaan APAR ini. Para perangkat daerah itu juga diminta untuk mensurvei ketersediaan APAR di wilayahnya.

"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai B...

Baca Selengkapnya