ARTICLE AD BOX

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Pram menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2008.
Ingub ini diteken Pram pada 17 April 2025.
"Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing," kata Pram dalam dokumen Ingub tersebut, dilihat Kamis (12/6).

Lalu, untuk mewujudkan kepemilikan APAR itu, Pram menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari Asisten Sekda, Wali kota Administrasi dan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran hingga para Lurah dan Camat.
Mereka diminta untuk mensosialisasikan, mendata, mengedukasi masyarakat tentang penggunaan APAR ini. Para perangkat daerah itu juga diminta untuk mensurvei ketersediaan APAR di wilayahnya.
"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai B...