ARTICLE AD BOX

Sempat menghirup udara bebas imbas vonis bebas, WN China Yu Hao kini kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Yu Hao adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal sebanyak 774 kg. Pengadilan Negeri Ketapang menghukumnya dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Namun, vonis itu kemudian dianulir menjadi vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Hakim tidak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa. Alhasil, Yu Hao sempat dibebaskan berdasarkan putusan itu.
Kejaksaan kemudian langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Pada 13 Juni 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas perkara tersebut.
“Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti,” bunyi putusan dikutip dari situs MA pada Sabtu (28/6).

MA menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Yu Hao. Serta denda sebanyak Rp 30 miliar.
Majelis Hakim dalam kasasi itu diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Hakim Agung Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. MA belum merilis putusan lengkap kasasi tersebut.
Eksekusi ke Lapas
Sebagai tindak lanjut putusan kasasi itu, Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan ...