Batal Bebas, WN China Terdakwa Kasus Emas Ilegal 774 Kg Dijebloskan ke Lapas

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Instagram/ @kejatikalbarKejari Ketapang dan Kejati Kalbar mengeksekusi WN China yang juga Terpidana kasus Tambang Emas Ilegal, Yu Hao, ke Lapas. Foto: Instagram/ @kejatikalbar

Sempat menghirup udara bebas imbas vonis bebas, WN China Yu Hao kini kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Yu Hao adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal sebanyak 774 kg. Pengadilan Negeri Ketapang menghukumnya dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Namun, vonis itu kemudian dianulir menjadi vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Hakim tidak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa. Alhasil, Yu Hao sempat dibebaskan berdasarkan putusan itu.

Kejaksaan kemudian langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Pada 13 Juni 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas perkara tersebut.

“Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti,” bunyi putusan dikutip dari situs MA pada Sabtu (28/6).

Barang bukti tambang ilegal yang digerakkan oleh WNA asal China Hao Yu (48), dihadirkan dalam konferensi pers Sabtu (11/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparanBarang bukti tambang ilegal yang digerakkan oleh WNA asal China Hao Yu (48), dihadirkan dalam konferensi pers Sabtu (11/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

MA menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Yu Hao. Serta denda sebanyak Rp 30 miliar.

Majelis Hakim dalam kasasi itu diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Hakim Agung Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. MA belum merilis putusan lengkap kasasi tersebut.

Eksekusi ke Lapas

Sebagai tindak lanjut putusan kasasi itu, Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan ...

Baca Selengkapnya