ARTICLE AD BOX

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota MPR RI dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
“Beberapa saat yang lalu, beberapa tahun yang lalu kami mendapat laporan ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum, yang menyimpang regulasi, ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang,” ujar Prabowo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dari hasil verifikasi, 3,7 juta hektare lahan sawit dinyatakan melanggar aturan, dan 3,1 juta hektare di antaranya telah dikuasai kembali oleh negara.
“Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi...